KERJASAMA DENGAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN KECAMATAN
PERJANJIAN
KERJASAMA
PERPUSTAKAAN KAMPUNG “ANUGRAH”
KAMPUNG DWIMULYO
Dengan
BP3K KECAMATAN PENAWARTAMA
tentang
PEMANFAATAN BAHAN PUSTAKA
TAHUN 2015
Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan April tahun Dua ribu
Lima Belas, yang bertanda
tangan dibawah ini:
I.
|
INSAF SETIA, S.Pd.
|
:
|
Kepala
Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo berdasarkan Surat keputusan
Kepala Kampung Nomor : 140/SK/DWM-PT/VII/2012,
Berkedudukan di Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang
Bawang yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
|
II.
|
VILIUS YULIWINARNO, S.P.
|
:
|
Kepala
BP3K Kecamatan Penawartama Kabuapten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
........................ tanggal .................... yang berkedudukan di Tri Rejomulyo, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
|
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya
disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama
mengenai Pemanfaatan Bahan Pustaka BP3K
Kecamatan Penawartama oleh Perpustakaan Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama
Kabupaten Tulang Bawang, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
PASAL 1
DASAR
Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini yaitu:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan:
3.
Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun
1981 tanggal 23 Juli 1981 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan
Desa/Kelurahan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
PASAL 2
TUJUAN
Tujuan Kerjasama adalah agar pemustaka memanfaatkan Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terpenuhi
dengan bahan pustaka pertanian dan perikanan, terkordinasi dengan baik, tertib,
dan berkelanjutan di Tahun 2015.
PASAL 3
LINGKUP
KEGIATAN
(1) Lingkup Kegiatan dalam kerjasama ini adalah pemanfaatan
Bahan Pustaka milik BP3K Kecamatan Penawartama agar dapat dimanfaatkan oleh
Perpustakaan Kampung Dwimulyo dalam jangka waktu tertentu;
(2) Kegiatan yang bersifat umum maupun khusus dari Perpustakaan
akan akan disampaikan secara khusus
kepada BP3K Kecamatan Penawartama;
(3) Langkah-langkah kegiatan secara rinci akan dikoordinasikan
lebih lanjut.
PASAL 4
KETENTUAN PEMENFAATAN BAHAN PUSTAKA
(1) Pemustaka menaati aturan Perpustakaan Kampung “Anugrah”
Kampung Dwimulyo
(2) Kegiatan Pemanfaatan Bahan Pustaka tidak mengganggu kondisi
Perpustakaan BP3K..
(3) Tidak ada biaya apapun yang dalam perjanjian kerjasama ini.
PASAL 5
MEKANISME
PENGGUNAAN BAHAN PUSTAKA
(1) PARA PIHAK
telah bersepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini;
(2) PIHAK KEDUA
menyerahkan Bahan Pustaka kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a.
Judul Bahan Pustaka
b.
Jumlah Bahan Pustaka
(3) PIHAK PERTAMA
setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan identifikasi sehingga dapat terdokumentasi secara
baik dan benar.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini adalah 6 (bulan) Tahun terhitung dari
tanggal 07 April 2015 dan berakhir
sampai dengan tanggal 07 Oktober2015
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Hak PIHAK PERTAMA:
i. Memperoleh data
bahan pustaka dari PIHAK
KEDUA;
ii. Melakukan
konfirmasi apabila terdapat informasi yang kurang jelas terkait data dari PIHAK KEDUA.
b. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
i.
Menjaga Bahan Pustaka
sebaik-baiknya.
ii.
Mengembalikan Bahan Pustaka tepat
waktu dan dalam keadaan baik.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Hak PIHAK KEDUA
i.
Mendapatkan pelayanan tentang
keadaan Bahan pustaka setiap saat;
ii.
Memperoleh
Petunjuk petunjuk penggunaan bahan pustaka;
b.
Kewajiban PIHAK
KEDUA
i.
Menaati perjanjian pemanfaatan Bahan
Pustaka ini.
ii.
Melaporkan segala sesuatu yang
ditemui, yang diluar kewajaran perpustakaan.
PASAL 8
MATERAI, PAJAK,
DAN BIAYA LAINNYA
Bea materai
dan biaya
lainnya menjadi beban PIHAK PERTAMA sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
PASAL 9
KEADAAN KAHAR
(FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar
(Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak PARA PIHAK
yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini
sehingga PEKERJAAN yang telah ditentukan dalam Kerjasama ini menjadi tidak
dapat dipenuhi;
(2) Hal-hal yang termasuk
Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi,
badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan),
pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya, serta sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
(3) Keterangan
tentang kebenaran adanya Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
PASAL 10
SANKSI / DENDA
(1) PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab atas tindakannya terhadap Bahan Pustaka, dan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
PASAL 11
KORESPONDENSI
(1) Hubungan
Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk PIHAK PERTAMA:
Perpustakaan
Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
Alamat
: Jalan Flamboyan Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang
Bawang Provinsi Lampung Kode pos 34595
E-mail
: perpustaandwimulyo@gmail.com
Facebook : perpustakaan dwimulyo
Untuk PIHAK KEDUA:
VILIUS YULIWINARNO, S.P.
A.n: Kepala Kepala
BP3K Kecamatan Penawartama
Alamat: Jln. Lintas
Rawa Jitu Kampung Tri Rejomulyo, Penawartama, Tulang Bawang, Lampung Kode Pos 34596
(2) Dalam hal
terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan
secara tertulis.
PASAL 12
LAIN-LAIN
Perjanjian kerjasama
maupun pelaksanaannya tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini
dibuat dan ditandatangani di Kantor
BP3K Kecamatan Penawartama pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana
disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan
masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,
sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan dengan Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
VILIUS YULIWINARNO, S.P. INSAF SETIA, S.Pd.
Post a Comment