Program Minat Baca Jadi Prioritas Perpustakaan 2015
Promosi perpustakaan dan gemar
membaca menjadi tanggung jawab kita bersama bukan hanya Perpustakaan
Nasional,"
Jakarta (ANTARA News) - Program
minat baca direncanakan menjadi prioritas pembangunan perpustakaan pada 2015
sehingga masyarakat yang gemar membaca segera terwujud.
"Promosi perpustakaan dan gemar membaca menjadi tanggung jawab kita bersama bukan hanya Perpustakaan Nasional," kata Kepala Perpusnas RI Sri Sularsih di Jakarta, Selasa.
Karena menjadi tanggung jawab bersama, maka perlu upaya mensinkronisasikan program antara Perpusnas dengan daerah agar upaya peningkatan pemanfaatan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca bisa sejalan, kata Sri.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39 menyebutkan pemerintah dan pemda mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam APBN dan APBD.
Selain itu, dalan UU tentang Perpustakaan juga menyatakan bahwa perpustakaan adalah urusan bersama berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah secara serentak diwajibkan menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
Lebih lanjut Sri mengatakan, langkah dan kebijakan yang disiapkan Perpusnas yaitu penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat.
Peningkatan ketersediaan pelayanan perpustakaan secara merata, termasuk jumlah perpustakaan dan kemudahan akses.
Peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi perpustakaan, peningkatan promosi gemar membaca serta peningkatan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan. Selain itu juga melakukan revitalisasi perpustakaan.
"Revitalisasi menyasar empat prioritas yaitu pengembangan e-library, perpustakaan keliling, penguatan perpustakaan umum kabupaten/kota dan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan," katanya.(*)
"Promosi perpustakaan dan gemar membaca menjadi tanggung jawab kita bersama bukan hanya Perpustakaan Nasional," kata Kepala Perpusnas RI Sri Sularsih di Jakarta, Selasa.
Karena menjadi tanggung jawab bersama, maka perlu upaya mensinkronisasikan program antara Perpusnas dengan daerah agar upaya peningkatan pemanfaatan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca bisa sejalan, kata Sri.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39 menyebutkan pemerintah dan pemda mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam APBN dan APBD.
Selain itu, dalan UU tentang Perpustakaan juga menyatakan bahwa perpustakaan adalah urusan bersama berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah secara serentak diwajibkan menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
Lebih lanjut Sri mengatakan, langkah dan kebijakan yang disiapkan Perpusnas yaitu penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat.
Peningkatan ketersediaan pelayanan perpustakaan secara merata, termasuk jumlah perpustakaan dan kemudahan akses.
Peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi perpustakaan, peningkatan promosi gemar membaca serta peningkatan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan. Selain itu juga melakukan revitalisasi perpustakaan.
"Revitalisasi menyasar empat prioritas yaitu pengembangan e-library, perpustakaan keliling, penguatan perpustakaan umum kabupaten/kota dan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber : antaranews.com
Post a Comment